Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2018

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di kabupaten Kutai Timur Tahun anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Bupati adalah Bupati Kutai Timur. 2. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 2 Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2018 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal3 Rincian Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: a. alokasi dasar; dan b. afirmasi; dan c. alokasi formula. yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis desa setiap kabupaten. Pasa15 (1) Alokasi afirmasi setiap desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b diberikan pada Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi. (2) Alokasi afirmasi per desa dihitung denga rumus sebagai berikut: AA per Desa = AAKab I {(2 x DST) + (1 x DT)} Keterangan: AA per Desa = Alokasi Afirmasi per Desa Pasal 7 Perhitungan alokasi formula setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dilakukan dengan menggunakan formula sebagai berikut: AF Desa = [(O,lOx Zl) + (O,50x Z2) + (O,15x Z3) + (O,25x Z4)] xAF Kab Keterangan: AF Desa = Alokasi Formula setiap Desa 21 = rasio jumlah penduduk setiap Desa terhadap total penduduk Desa di Kabupaten Kutai Timur 22 ... -9 22 = rasio jumlah penduduk miskin setiap Desa terhadap total penduduk miskin Desa eliKabupaten Kutai Timur 23 = rasio luas wilayah Desa setiap Desa terhadap luas wilayah Kabupaten Kutai Timur 24 = rasio IKG setiap Desa terhadap total IKG Desa di Kabupaten Kutai Timur AF Kab = Alokasi Formula Kabupaten Kutai Timur Pasal10 (1) Penyaluran Dana Desa dilakukan melalui pemindah bukuan dari dari RKUDke Rekening Kas Umum Desa. (2) Pemindah bukuan dari RKUDke Rekening Kas Umum Desa dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana Desa diterima di RKUD. Pasal16 Pengelolaan keuangan Desa dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Pasal17 (1) Setiap Pengeluaran belanja atas beban APB Desa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. Pasal22 (1) Bupati melakukan pemotongan penyaluran Dana Desa dalam hal setelah dikenakan sanksi penundaan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b, masih terdapat sisa Dana Desa lebih dari 30% (tiga puluh perseratus). (2) Pemotongan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada penyaluran Dana Desa tahun anggaran beriku tnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di kabupaten Kutai Timur Tahun anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
02 April 2018
Tanggal Pengundangan
02 April 2018
Tanggal Berlaku
02 April 2018
Sumber
BD./2018/NO.1
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1954 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Kutai Timur No. 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2018

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan