Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 9 Tahun 2017

DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Asas dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Penataan Desa; 5. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; 6. Pemilihan Kepala Desa; 7. BPD dan Musyawarah Desa; 8. Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan; 9. Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa; 10. Peraturan di Desa; 11. Badan Usaha Milik Desa; 12. Kerjasama Desa; 13. Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa; 14. Pembinaan dan Pengawasan oleh Pemerintah Daerah dan Camat; 15. Ketentuan Peralihan; 16. Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 9 Tahun 2017 tentang DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
20 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2017
Tanggal Berlaku
21 Desember 2017
Sumber
LD NOMOR 9 SERI A
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 2404 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan