Setiap whistle blower dalam menyampaikan pengaduan, dilakukan dengan menyebutkan identitas lengkap dan menyerahkan bukti pendukung. (4) Pengaduan dugaan TPK dapat secara langsung disampaikan kepada Tim Penerima Pengaduan yang berkedudukan di Inspektorat Kabupaten Probolinggo atau melalui media : a. kotak pengaduan; b. email, yaitu : Inspektorat.kabupaten@yahoo.com
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat