1. Tujuan Pembentukan dan Pengelolaan JDIH adalah sebagai sarana untuk memberikan pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat. 2. Pengelolaan JDIH Pemerintah Daerah berkedudukan pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo. Pengelola JDIH melakukan pengelolaan JDIH yang meliputi pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penyebarluasan produk hukum; penataan sistem informasi hukum melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. 3. Segala biaya yang timbul berkaitan dengan pelaksanaan peraturan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat