Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 22 Tahun 2018

PENETAPAN KAWASAN DESA WISATA DI KABUPATEN PROBOLINGGO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Penataan lingkungan pada Desa Wisata termasuk fasilitasnya menjadi tanggungjawab masyarakat dan/atau pihak lain yang menjadi mitra kerja dalam pengembangan Desa Wisata dengan dukungan Pemerintah Daerah. Dalam melaksanakan penataan lingkungan, terlebih dahulu harus melakukan koordinasi dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Daerah; 2. Pemerintah Daerah berkewajiban melengkapi sarana prasana dan infrastruktur yang dipandang perlu dalam rangka pengembangan desa wisata; 3. Pemanfaatan dan pengembangan Desa Wisata diarahkan kepada pengembangan pariwisata minat khusus yang memiliki apresiasi terhadap seni dan budaya serta menjadikan aktifitas keseharian masyarakat desa sebagai daya tarik wisata; 4. Pengelolaan dan pengawasan kawasan Desa Wisata dilaksanakan secara fungsional oleh Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo dan Instansi terkait dilingkungan Pemerintah Daerah dan dikoordinasikan dengan Sekretaris Daerah serta dipertanggungjawabkan kepada Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 22 Tahun 2018 tentang PENETAPAN KAWASAN DESA WISATA DI KABUPATEN PROBOLINGGO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
28 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
29 Maret 2018
Tanggal Berlaku
29 Maret 2018
Sumber
BD NOMOR 21 SERI G1
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1275 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan