1. Penataan lingkungan pada Desa Wisata termasuk fasilitasnya menjadi tanggungjawab masyarakat dan/atau pihak lain yang menjadi mitra kerja dalam pengembangan Desa Wisata dengan dukungan Pemerintah Daerah. Dalam melaksanakan penataan lingkungan, terlebih dahulu harus melakukan koordinasi dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Daerah; 2. Pemerintah Daerah berkewajiban melengkapi sarana prasana dan infrastruktur yang dipandang perlu dalam rangka pengembangan desa wisata; 3. Pemanfaatan dan pengembangan Desa Wisata diarahkan kepada pengembangan pariwisata minat khusus yang memiliki apresiasi terhadap seni dan budaya serta menjadikan aktifitas keseharian masyarakat desa sebagai daya tarik wisata; 4. Pengelolaan dan pengawasan kawasan Desa Wisata dilaksanakan secara fungsional oleh Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo dan Instansi terkait dilingkungan Pemerintah Daerah dan dikoordinasikan dengan Sekretaris Daerah serta dipertanggungjawabkan kepada Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat