Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 19 Tahun 2018

PEDOMAN PENYELENGGARAAN DESA/KELURAHAN SIAGA AKTIF

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Pembentukan Desa/Kelurahan Siaga aktif berdasarkan Forum Musyawarah Desa/Kelurahan ditetapkan oleh Kepala Desa/Lurah. Pembentukan Desa/Kelurahan Siaga dilaksanakan melalui melalui Forum Musyawarah Desa/Kelurahan dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, TP-PKK desa, kader kesehatan, lembaga tingkat desa dan tenaga kesehatan yang ada di Desa/Kelurahan dengan melakukan inventarisasi pemenuhan persyaratan umum dan khusus; 2. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Desa/Kelurahan Siaga Aktif. Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan, Bupati dapat menunjuk pejabat yang berwenang, secara teknis operasional dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya; 3. Segala biaya yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 19 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN DESA/KELURAHAN SIAGA AKTIF
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
05 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2018
Tanggal Berlaku
06 Februari 2018
Sumber
BD NOMOR 19 SERI G1
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 548 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan