1. Pembentukan Desa/Kelurahan Siaga aktif berdasarkan Forum Musyawarah Desa/Kelurahan ditetapkan oleh Kepala Desa/Lurah. Pembentukan Desa/Kelurahan Siaga dilaksanakan melalui melalui Forum Musyawarah Desa/Kelurahan dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, TP-PKK desa, kader kesehatan, lembaga tingkat desa dan tenaga kesehatan yang ada di Desa/Kelurahan dengan melakukan inventarisasi pemenuhan persyaratan umum dan khusus; 2. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Desa/Kelurahan Siaga Aktif. Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan, Bupati dapat menunjuk pejabat yang berwenang, secara teknis operasional dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya; 3. Segala biaya yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat