1. Bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa disalurkan melalui program peningkatan keberdayaan masyarakat pedesaan untuk pelaksanaan pembangunan sarana prasarana Desa. Bantuan keuangan digunakan khusus untuk belanja/material bahan bangunan yang dituangkan dalam APBDesa. Bantuan keuangan dianggarkan sesuai kemampuan keuangan Pemerintah Daerah; 2. Pemerintah Desa penerima bantuan keuangan menyampaikan laporan penggunaan bantuan kepada Bupati melalui Kepala Dinas. Pemerintah Desa penerima Bantuan keuangan bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan dana bantuan yang diterimanya; 3. Dalam hal ada sisa dana, seluruh sisa dana bantuan keuangan, wajib dipergunakan oleh Pemerintah Desa untuk melanjutkan atau meningkatkan kualitas atau kuantitas kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan awalnya; 4. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian bantuan keuangan. Dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dapat dibantu Tim Monitoring dan Evaluasi yang dibentuk dengan Keputusan Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat