Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 23 Tahun 2018

PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA JAMINAN PERSALINAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup kegiatan Jampersal meliputi: a. sewa dan operasional RTK; b. pertolongan persalinan, perawatan kehamilan dan nifas pada ibu dengan resiko tinggi (sampai 42 hari pasca melahirkan), Keluarga Berencana pasca persalinan dan perawatan bayi baru lahir (sampai dengan usia 28 hari); c. dukungan manajemen Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, dapat dilakukan di PPK Kabupaten, antara lain: a. RSUD Blambangan b. RSUD Genteng c. Rumah Sakit yang bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 23 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA JAMINAN PERSALINAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuwangi
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Banyuwangi
Tanggal Penetapan
28 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
28 Mei 2018
Tanggal Berlaku
28 Mei 2018
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 23
Subjek
KESEHATAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
Bidang
Halaman ini telah diakses 526 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Banyuwangi No. 14 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT DAN JAMINAN PERSALINAN PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA DI KABUPATEN BANYUWANGI
    Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan