Peraturan ini mengatur antara lain: 1. KETENTUAN UMUM 2. KEKOSONGAN JABATAN KEPALA KAMPUNG 3. PERIODESASI PEMILIHAN 4. PELAKSANAAN 5. KEPALA KAMPUNG, PERANGKAT KAMPUNG DAN PNS SEBAGAI CALON KEPALA KAMPUNG 6. PEMBIAYAAN 7. KETENTUAN SANKSI 8. KETENTUAN PERALIHAN 9. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat