Peraturan ini mengatur tentang Prosedur Tetap Tim Reaksi Cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bengkulu. Dimuat ketentuan umum, kedudukan prosedur tetap tim reaksi cepat BPBD Provinsi Bengkulu, Prosedur tetap tim reaksi cepat BPBD Provinsi Bengkulu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat