PENETAPAN PERSENTASE PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR ANTARA PEMERINTAH DAERAH DALAM PROVINSI BENGKULU TAHUN 2018
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 Nomor 27
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor antara Pemerintah Daerah dalam Provinsi Bengkulu Tahun 2018
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Pasal 71 Peraturan Daerah Frovinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2014, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Persentase Pembagran Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Antara Pemerintah Daerah Dalam Provinsi Bengkulu Tahun 2018.
- UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011.
- Peraturan ini mengatur tentang Persentase Pembagran Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Antara Pemerintah Daerah Dalam Provinsi Bengkulu Tahun 2018. Dimuat ketentuan umum, persentase bagi hasil, pembayaran bagi hasil.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2018.
- Dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini apabila terjadi seiisih atas perhitungan bagi hasil penerimaan pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang telah diperhitungkan pad.a triwr.rlan sebelumnya maka diperhitungkan pada triwulan berikutnya.
- Peraturan ini terdiri atas 4 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
|