Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 15 Tahun 2017

TARIF ANGKUTAN WISATA KAWASAN GUNUNG BROMO DI KABUPATEN PROBOLINGGO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Jumlah Kendaraan/Angkutan Wisata Jeep Kawasan Gunung Bromo di Kabupaten Probolinggo disesuaikan dengan kebutuhan yaitu merujuk kepada rekomendasi Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru; 2. Menugaskan kepada Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo dengan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru untuk mengawasi pelaksanaan ketentuan Tarif tersebut dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 15 Tahun 2017 tentang TARIF ANGKUTAN WISATA KAWASAN GUNUNG BROMO DI KABUPATEN PROBOLINGGO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
14 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2017
Tanggal Berlaku
15 Februari 2017
Sumber
BD NOMOR 15 SERI G1
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 513 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan