Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 12 Tahun 2017

PEDOMAN TATA CARA PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH OLEH PEJABAT PENGAWAS PEMERINTAH PADA INSPEKTORAT KABUPATEN PROBOLINGGO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Pengawasan dilaksanakan oleh Pejabat Pengawas pada Inspektorat yang dikoordinasikan oleh Inspektur; 2. Penyusunan rencana pengawasan tahunan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dikoordinasikan oleh Inspektur. Rencana pengawasan tahunan disusun dalam bentuk Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) dengan berpedoman pada kebijakan pengawasan; 3. Pejabat Pengawas di lingkungan Inspektorat Kabupaten Probolinggo melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah berkoordinasi dengan Inspektur Provinsi Jawa Timur dan Inspektur Kabupaten Probolinggo; 4. Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh Pejabat Pengawas di lingkungan Inspektorat Kabupaten Probolinggo dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan, monitoring dan evaluasi; 5. Perangkat Daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi dari Pejabat Pengawas di lingkungan Inspektorat Kabupaten Probolinggo dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 12 Tahun 2017 tentang PEDOMAN TATA CARA PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH OLEH PEJABAT PENGAWAS PEMERINTAH PADA INSPEKTORAT KABUPATEN PROBOLINGGO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
14 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
16 Februari 2017
Tanggal Berlaku
16 Februari 2017
Sumber
BD NOMOR 12 SERI G1
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 708 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan