PERIZINAN - pelayanan publik
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang QUICK RESPONS KEBINAMARGAAN DI KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK: |
- a. Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas sarana dan prasarana akses jalan, perbaikan gorong-gorong serta terjadinya tanah longsor, diperlukan penanganan sistem yang cepat, tepat serta tuntas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Quick Respons Kebinamargaan Di Kabupaten Banyuwangi.
- 1. Undang undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan;
2. Undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan;
3. Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi.
- Ruang lingkup peraturan Bupati ini meliputi:
a. Obyek Pelaksanaan quick respon kebinamargaan;
b. Pelaksana quick respon kebinamargaan;
c. Mekanisme quick respon kebinamargaan;
d. Pengendalian, pengawasan dan evaluasi;
e. Pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
- 6 Halaman
|