Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 29 Tahun 2018

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Muna No.12 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Muna

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Perbup No. 12 Tahun 2016 diubah, yaitu: Pasal 3 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c; Pasal 20 ayat (1) huruf c; Pasal 21 ayat (3); Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 23 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d; Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Muna No.12 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Muna
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muna
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Raha
Tanggal Penetapan
20 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
20 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
20 Agustus 2018
Sumber
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muna
Bidang
Halaman ini telah diakses 729 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan