Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 23 Tahun 2018

Penetapan Harga Standar Pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur pengenaan pajak, sebagai berikut: Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan bagi penambang tradisional ditetapkan sebesar 10%, dan Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan bagi penambang pengusaha ditetapkan sebesar 20%. Pengenaan pajak terhadap Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagai berikut: Tanah Rp25.000,00; Pasir Rp50.000,00; Batu Gunung Rp30.000,00; Batu Pecah Rp70.000,00; Sirtu Rp40.000,00; Kerikil Rp70.000,00; Batu Kapur Rp30.000,00; dan Marmer Blok Rp125.000,00.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 23 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Standar Pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muna
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Raha
Tanggal Penetapan
12 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2018
Tanggal Berlaku
15 Februari 2018
Sumber
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muna
Bidang
Halaman ini telah diakses 1287 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan