Dalam peraturan ini diatur pengenaan pajak, sebagai berikut: Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan bagi penambang tradisional ditetapkan sebesar 10%, dan Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan bagi penambang pengusaha ditetapkan sebesar 20%. Pengenaan pajak terhadap Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagai berikut: Tanah Rp25.000,00; Pasir Rp50.000,00; Batu Gunung Rp30.000,00; Batu Pecah Rp70.000,00; Sirtu Rp40.000,00; Kerikil Rp70.000,00; Batu Kapur Rp30.000,00; dan Marmer Blok Rp125.000,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat