Kebijakan Pemerintah
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 48
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang VISI, MISI, MOTTO DAN KOMITMEN KARYAWAN/KARYAWATI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOKTER MOHAMAD SALEH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka memenuhi standar pelayanan rumah
sakit dan standar pelayanan medis yang telah ditentukan
serta menjamin tersedianya pelayanan yang dapat
dipertanggungjawabkan di RSUD dr. Mohamad Saleh Kota
Probolinggo, maka diperlukan suatu visi, misi, motto dan
komitmen karyawan/karyawati yang dapat digunakan
sebagai acuan, arah dan motivasi bagi para pelaksana
pelayanan rumah sakit guna meningkatkan keberhasilan
program-program rumah sakit;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Visi, Misi, Motto dan Komitmen Karyawan/Karyawati
Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Mohamad Saleh Kota
Probolinggo.
- 1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
5. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
- Visi Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Mohamad Saleh Kota Probolinggo adalah
terwujudnya rumah sakit yang berintegritas dalam pelayanan dan pendidikan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2017.
- 3 Halaman
|