Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan tujuan, Ruang Lingkup, Tata Cara Perencanaan Pembangunan Daerah, Pendekatan dan Ruang Lingkup Perencanaan Pembangunan Daerah, Tahapan Rencana Pembangunan Daerah, Tata Cara Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah, Pengendalian dan Evaluasi, dan Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat