Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 23 Tahun 2017

Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah pada Badan Keuangan Daerah Kab. Pasuruan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja dimaksudkan untuk memberikan kompensasi dalam bentuk tunjangan kepada Pegawai Negeri Sipil sebagai Pelaksana Fungsi BUD dengan tujuan dapat meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil bersangkutan. Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja sebagaimana dimaksud Pasal 2 diherikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas-tugas sebagai pelaksana fungsi BUD yang dinilai melampaui beban kerja normal, yang dinilai membutuhkan kecepatan, kecermatan, ketelitian dan ketepatan serta adanya hatasan waktu penyelesaian hasil pekerjaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah pada Badan Keuangan Daerah Kab. Pasuruan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasuruan
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bangil
Tanggal Penetapan
23 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
23 Mei 2017
Tanggal Berlaku
03 Januari 2017
Sumber
BD Kab. Pasuruan Tahun 2017 No 23
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 471 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan