IUJK berlandaskan pada asas kejujuran dan keadilan, manfaat, keserasian, keseimbangan, kemandirian, keterbukaan, kemitraan, keamanan dan keselamatan demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman pemberian IUJK dan pembinaan jasa konstruksi. Pemberian IUJK bertujuan untuk : a. mewujudkan tertib pelaksanaan pemberian IUJK sesuai dengan persyaratan ketentuan Peraturan Perundang-undangan guna menunjang terwujudnya iklim usaha yang baik; b. mewujudkan kepastian keandalan penyedia jasa konstruksi demi melindungi kepentingan masyarakat; c. mewujudkan peningkatan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya dalam pembangunan sarana dan prasarana fisik; dan d. mendukung penyediaan pelayanan dasar dan pencapaian target standar pelayanan minimal dibidang jasa konstruksi. IUJK atau Tanda Daftar Usaha yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya izin.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat