Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan; 3. Sifat dan Prinsip Pelayanan Informasi Publik; 4. PLID; 5. Klasifikasi Informasi Publik; 6. Mekanisme Permohonan Informasi dan Dokumentasi; 7. Hak dan Kewajiban; 8. Keberatan dan Sengketa Informasi; 9. Pendanaan;10. Pelaporan; 11. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat