Pengalokasian Dana Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah yang menjadi bagian Desa ditetapkan sebagai berikut : a. minimal 10% (sepuluh perseratus) dari penerimaan pajak daerah; dan b. minimal 10% (sepuluh perseratus) dari penerimaan retribusi daerah. Format permohonan penyaluran, pelaporan dan pertanggungjawaban Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat