Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 3 Tahun 2011

Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Hak Dan Lahan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Hak Dan Lahan Masyarakat, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Maksud dan Tujuan IPHHK dan IPHHBK; IV. Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu; V. Jangka Waktu Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu; VI. Kewajiban dan Larangan; VII. Pembinaan dan Pengendalian; VIII. Sanksi Administrasi; IX. Ketentuan Penyidikan; X. Ketentuan Piadana; XI. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 3 Tahun 2011 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Hak Dan Lahan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Timor Tengah Utara
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Kefamenanu
Tanggal Penetapan
07 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
07 Maret 2011
Tanggal Berlaku
07 Maret 2011
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2011 Nomor 3
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 690 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan