Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 3 Tahun 2010

Pengembangan Koperasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah tentang Pengembangan Koperasi, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Pendirian Koperasi; IV. Hak dan Kewajiban; V. Modal Koperasi; VI. Lapangan Usaha; VII. Kemitraan; VIII. Pembagian SHU; IX. Pembinaan dan Pengawasan; X. Ketentuan Lain-Lain; XI. ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengembangan Koperasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Timor Tengah Utara
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Kefamenanu
Tanggal Penetapan
30 Januari 2010
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2010
Tanggal Berlaku
30 Januari 2010
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2010 Nomor 3
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 417 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan