Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 19 Tahun 2017

HONORARIUM BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DAN SEKRETARIAT BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN KOTA PROBOLINGGO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Dalam melaksanakan tugasnya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Probolinggo dibantu oleh Sekretariat yang disebut dengan Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Probolinggo; 2. Honorarium berlaku untuk tiap-tiap bulan dan diberikan pada bulan berikutnya terhitung sejak bulan Januari sampai dengan bulan Desember pada tahun anggaran berkenaan; 3. Besaran honorarium yang ditetapkan dengan Peraturan ini, merupakan ketentuan yang bersifat khusus, diluar besaran honorarium yang ditetapkan dalam Peraturan Walikota Probolinggo yang mengatur mengenai Pedoman Kerja Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 19 Tahun 2017 tentang HONORARIUM BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DAN SEKRETARIAT BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN KOTA PROBOLINGGO
T.E.U.
Indonesia, Kota Probolinggo
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Probolinggo
Tanggal Penetapan
17 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
17 Januari 2017
Tanggal Berlaku
17 Januari 2017
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 19
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1492 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan