Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 15 Tahun 2017

SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan sistem dan prosedur pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini, yang meliputi : a. Pejabat pengelola Barang Milik Daerah; b. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; c. Pengadaan; d. Penggunaan; e. Pemanfaatan; f. Pengamanan dan Pemeliharaan; g. Penilaian; h. Pemindahtanganan; i. Pemusnahan; j. Penghapusan; k. Penatausahaan; l. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; m. Pengelolaan Barang Milik Daerah Badan Layanan Umum Daerah; n. Barang Milik Daerah berupa Rumah Negara; dan o. Ganti Rugi dan Sanksi;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 15 Tahun 2017 tentang SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Probolinggo
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Probolinggo
Tanggal Penetapan
12 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
12 Januari 2017
Tanggal Berlaku
12 Januari 2017
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 15
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 896 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan