PENEPATAN-PEMBAGAIAN-HASIL-KJJLLLPENERIMAAN-PAJAK
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BD.2018/NO.22
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN DAN PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK PROVINSI KALIMANTAN TIMUR UNTUK PEMERINTAH KABUPATEN/ KOTA
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menindaklanjuti hasil pengawasan penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2017 oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 700/ 06-LHP/ IJ tanggal 17 Januari 2018, perlu menyempurnakan kembali Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Provinsi Kalimantan Timur Untuk Pemerintah Kabupaten/ Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagiamana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2016 2016 tentang Penetapan dan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Provinsi Kalimantan Timur Untuk Pemerintah Kabupaten/ Kota.
- Dasar Hukum : UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 ; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; PD No.01 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PD No.8 Tahun 2014; PD No.9 Tahun 2016.
- Alokasi Belanja Bagi Hasil Pajak Provinsi ke Kabupaten/ Kota dianggarkan setelah dikurangi insentif pemungutan sebesar 3% dari target Pajak Provinsi yang ditetapkan.Hasil Penerimaan Pajak Provinsi yang akan dibagi hasilkan pada Kabupaten/ Kota sebesar basil realisasi Pajak Provinsi yang sudah dikurangi dengan insentif pemungutan sebesar 3% (tiga persen).
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2018.
- 5 hlm
|