Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2017

Perubahan Atas Perda Kabupaten Gunungkidul No. 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Sistematika RPJMD terdiri dari : BAB I : PENDAHULUAN; BAB II : GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH; BAB III : GAMBARAN KEUANGAN DAERAH; BAB IV : PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS DAERAH; BAB V : VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN; BAB VI : STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH; BAB VII : KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM PERANGKAT DAERAH; BAB VIII : KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH; BAB IX : PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Gunungkidul No. 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
27 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2017
Tanggal Berlaku
27 Desember 2017
Sumber
LD.2017/NO.14
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 1568 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan