bencana - bantuan - perubahan
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11a, BD.2018/NO.335a
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Bantuan Perbaikan Rumah Masyarakat Korban Bencana
ABSTRAK: |
- bahwa besaran bantuan stimulan Bahan Baku Rumah (BBR) yang diberikan ke masyarakat korban bencana alam terlampau kecil sehingga dipandang perlu untuk menaikkan Besaran Bantuan Stimulan Bahan Baku Rumah (BBR) ini.
- Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No.5 Tahun 1996; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kota Kupang No. 4 Tahun 2015; dan Perwali Kupang No. 5 Tahun 2016.
- Materi yang diatur adalah perubahan Pasal3.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
- Mengubah Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Bantuan Perbaikan Rumah Masyarakat Korban Bencana
- 4 halaman; Lampiran: 1 halaman
|