Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 40 Tahun 2018

Perubahan Keduan atas peraturan Walikota Batu nomor 9 Tahun 2013 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjaweabpan dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah bantuan sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Batu Nomor 9 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Batu Nomor 36 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Batu Nomor 9 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 9 ayat (3) diubah; 2. Ketentuan Pasal 10 dihapus; 3. Ketentuan Pasal 31 ayat (3) diubah; 4. Ketentuan Pasal 32 dihapus;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Keduan atas peraturan Walikota Batu nomor 9 Tahun 2013 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjaweabpan dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah bantuan sosial
T.E.U.
Indonesia, Kota Batu
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Batu
Tanggal Penetapan
31 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2018
Tanggal Berlaku
31 Mei 2018
Sumber
BD Kota Batu Tahun 2018 No 40/A
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Batu
Bidang
Halaman ini telah diakses 706 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan