Peraturan ini mengatur tentang Master Plan E-Government di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dimuat ketentuan umum, maksud dan tujuan, dokumen master plan e-government, evaluasi e-government, pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat