Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 10 Tahun 2018

Tenaga Ahli Hukum pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tenaga Ahli Hukum merupakan tenaga ahli yang terdapat pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah, dalam bentuk Tim yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota. Tenaga Ahli Hukum mempunyai tugas: a. memberikan saran, masukan, pertimbangan, dan rekomendasi dalam perumusan analisa dan kebijakan bidang hukum; b. memberikan saran, masukan, pertimbangan, dan rekomendasi pemecahan masalah bidang hukum; c. memberikan masukan perumusan dan telahaan masalah hukum; d. memberikan konsultasi bidang hukum; e. mengikuti rapat teknis dan memberikan penjelasan terkait penyusunan produk hukum; f. melakukan koordinasi dengan pihak yang terkait dengan pelaksanaan tugas; g. melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala setiap bulan; dan h. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Walikota.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tenaga Ahli Hukum pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Batu
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Batu
Tanggal Penetapan
31 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2018
Tanggal Berlaku
31 Januari 2018
Sumber
BD Kota Batu Tahun 2018 No 10/E
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Batu
Bidang
Halaman ini telah diakses 1283 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan