Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Bengkulu Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Bengkulu. Dimuat ketentuan umum, tujuan dan ruang lingkup, penyertaan modal pemerintah daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat