MATERI MUATAN Penyelenggaraan Retensi Arsip bertujuan untuk: a. penyelamatan arsip keuangan Pemerintah Daerah; b. terjadwalnya arsip keuangan yang terdapat di Lingkungan Pemerintah Daerah; c. terwujudnya konsistensi dalam program penyusutan atau memudahkan penyusutan arsip; d. memudahkan temu balik arsip dan menjamin ketersediaan arsip sebagai memori kolektif bangsa; dan e. mengurangi biaya perawatan arsipyang tidak bernilai ; PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR TENTANG : 1. pembinaan kearsipan; dan 2. pengolahan arsip; 3. Ruang lingkup; 4. Ketentuan lainnya; 5. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat