TATA-CARA-PEMBAGIAN-DAN-PENETAPAN-RINCIAN-DANA-DESA-SETIAP-DESA-TAHUN-ANGGARAN-2018
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2018 No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian
Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2018.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07 /2017;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor
19 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113;
Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal,dan Transmigrasi dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor : 140-8698 Tahun 2017, Nomor : 954/KMK.07 /2017, Nomor 116 Tahun 2017, Nomor : 01/SKB/M.PPN/ 12/2017;
Peraturan Daerah Kata Denpasar Nomor 5 Tahun 2017.
- 1. KETENTUAN UMUM 2. PENETAPAN RINCIAN DAN DESA 3. PENYALURAN DAN DESA 4. PENGGUNAAN DAN DESA 5. PELAPORAN DAN DESA 6. SANKSI 7. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
- 16
|