1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Penetapan Lokasi; 5. Sumber Daya Manusia; 6. Pelaksanaan; 7. Mekanisme Pelayanan; 8. Pembiayaan; 9. Koordinasi dan Komunikasi, Penyusunan Produk Hukum serta Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik; 10. Monitoring dan Evaluasi;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat