Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2018

STANDAR PELAYANAN MINIMAL POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DANA BERGULIR PADA DINAS KOPERASI, USAHA KECIL, MENENGAH DAN PERDAGANGAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pelayanan UPT Dana Bergulir adalah pelayanan penyaluran Dana Bergulir dalam bentuk pinjaman yang bersumber dari dana APBD, kerjasama, dan sumber lainnya yang sah. Dalam hal pengembalian pinjaman Dana Bergulir tidak dapat ditagih maka dilakukan upaya penanganan pengembalian Dana Bergulir.Keputusan persetujuan atau penolakan atas pemberian pinjaman dari UPT Dana Bergulir kepada Koperasi dan Usaha Mikro dilakukan oleh UPT Dana Bergulir.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2018 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DANA BERGULIR PADA DINAS KOPERASI, USAHA KECIL, MENENGAH DAN PERDAGANGAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Bontang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bontang
Tanggal Penetapan
31 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2018
Tanggal Berlaku
31 Januari 2018
Sumber
BD.2018/NO.5
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bontang
Bidang
Halaman ini telah diakses 740 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan