Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 5 Tahun 2018

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Pedoman Besaran Santunan Dan Bantuan Sosial Berupa Uang Untuk Korban Bencana Di Kabupaten Tabanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN BESARAN SANTUNAN DAN BANTUAN SOSIAL BERUPA UANG UNTUK KORBAN BENCANA DI KABUPATEN TABANAN.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Pedoman Besaran Santunan Dan Bantuan Sosial Berupa Uang Untuk Korban Bencana Di Kabupaten Tabanan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabanan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tabanan
Tanggal Penetapan
04 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2018
Tanggal Berlaku
04 Januari 2018
Sumber
BD.2018 No.5
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 424 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan