Peraturan ini berisi; 1. Ketentuan umum; 2. Pembentukan UPT Pengelola Daya Tarik Wisata; 3. Kedudukan, Tugas dan Fungsi; kelas dan susunan organisasi UPT pengelola daya tarik wisata; 4. Tata Kerja; 5. Ketentuan Peralihan; 6. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat