Peraturan ini berisi: 1. Ketentuan umum; 2. Pembentukan UPT Perikanan Budidaya Air Tawar/air payau pada Dinas Perikanan; 3. Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Kelas dan Susunan Organisasi; Jabatan Fungsional; Lokasi Dan Wilayah Kerja UPT Perikanan Budidaya Air Tawar/air payau pada Dinas Perikanan; 4. Tata Kerja; 5. Ketentuan Peralihan; 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat