Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 3 Tahun 2017

TUNJANGAN KINERJA DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN JAYAPURA TAHUN ANGGARAN 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penghitungan jumlah jam kinerja harian pgawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura sebanyak 7,5 jam (450 menit) dimulai pukul 7.30 WIT sampai dengan pukul 15.00 WIT. TKD dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya dari masa kinerja. Penerima TKD adalah: Bupati dan Wakil Bupati; Pegawai ASN yang namanya tercantum dalam daftar gaji; Calon pegawai ASN yang dibayarkan berdasarkan surat pernyataan aktif kerja dari Kepala OPD masing-masing; Tenaga Kontrak yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati atau Keputusan Kepala OPD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 3 Tahun 2017 tentang TUNJANGAN KINERJA DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN JAYAPURA TAHUN ANGGARAN 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jayapura
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sentani
Tanggal Penetapan
09 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2017
Tanggal Berlaku
10 Januari 2017
Sumber
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jayapura
Bidang
Halaman ini telah diakses 1226 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan