Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 23 Tahun 2016

TUGAS DAN FUNGSI DIREKTUR, KEPALA BAGIAN, KEPALA BIDANG, KEPALA SUB BAGIAN, KEPALA SEKSI DAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH YOWARI KABUPATEN JAYAPURA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini dijelaskan posisi-posisi dan jabatan yang ada dalam struktur organisasi RSUD Yowari Kabupaten Jayapura serta tugas dan fungsi dari setiap jabatan yang di emban oleh masing-masing pegawai.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 23 Tahun 2016 tentang TUGAS DAN FUNGSI DIREKTUR, KEPALA BAGIAN, KEPALA BIDANG, KEPALA SUB BAGIAN, KEPALA SEKSI DAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH YOWARI KABUPATEN JAYAPURA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jayapura
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sentani
Tanggal Penetapan
06 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
06 Juni 2016
Tanggal Berlaku
06 Juni 2016
Sumber
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jayapura
Bidang
Halaman ini telah diakses 693 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan