Kabupaten jayapura-TUGAS DAN FUNGSI PETUGAS RSUD YOWARI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUGAS DAN FUNGSI DIREKTUR, KEPALA BAGIAN, KEPALA BIDANG,
KEPALA SUB BAGIAN, KEPALA SEKSI DAN KELOMPOK
JABATAN FUNGSIONAL PADA RUMAH SAKIT UMUM
DAERAH YOWARI KABUPATEN JAYAPURA
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 5 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Yowari Kabupaten Jayapura, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas dan Fungsi Direktur, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional
- UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2005.
- Dalam peraturan ini dijelaskan posisi-posisi dan jabatan yang ada dalam struktur organisasi RSUD Yowari Kabupaten Jayapura serta tugas dan fungsi dari setiap jabatan yang di emban oleh masing-masing pegawai.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2016.
- Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2014 tentang Tugas dan Fungsi Kepala Badan, Inspektur, Sekretaris, Inspektur Pembantu, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Sub Bidang, dan Kepala Seksi pada Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pengelolaaan Keuanganb dan Aset, Inspektorat dan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Jayapura.
- 14 hlm
|