TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA DI KABUPATEN MELAWI TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2018/NO.2, TBD NO.2 LL KAB.MELAWI: 7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata cara pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Di Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dan anggaran pendapayan dan belanja negara sebagaimana telah diubah terkahir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara tentang dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, bupati/walikota menetapkan rincian dana desa untuk setiap desa;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 17 Tahun 2003, UU No.34 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2004, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, Perpres No.137 Tahun 2017, Permendagri No.113 Tahun 2014, PMK No.50/PMK.07/2017, PMK No.226/PMK.07/2017;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penetapan Rincian Dana Desa; Penyaluran Dana Desa; Penggunaan Dana Desa; Pelaporan Dana Desa; Sanksi;; dan Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2018.
- Peraturan Bupati ini memiliki 7 halaman;
|