PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN HAK MASYARAKAT HUKUM ADAT
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2018/NO.4, TLD NO.4, LL KAB.MELAWI: 13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat
ABSTRAK: |
- Bahwa keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya di Kabupaten Melawi merupakan cerminan keberagaman Bangsa Indonesia yang harus diakui dan dilindungi sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 1994, UU No.34 Tahun 2003, UU No.26 Tahun 2007, UU No.32 Tahun 2009, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.39 Tahun 2014, Permendagri No.52 Tahun 2007, Permendagri No.52 Tahun 2014;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Azas dan Tujuan; Keberadaand an Kedudukan masyarakat Hukum Adat; Wilayah Adat; Lembaga Adat; Hukum Adat; Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat; Hak dan Kewajiban Masyarakat Hukum Adat; Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat; Penyelesaian Sengketa; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2018.
- Peraturan Daerah ini memiliki 13 halaman;
|