Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 40 Tahun 2018

Pelimpahan Sebagian Ketugasan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten Kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Jenis Pelimpahan, yaitu : a. menetapkan jumlah surat suara dan kotak suara; b. memfasilitasi pencetakan surat suara dan pembuatan kotak suara serta perlengkapan lainnya; dan c. menyampaikan surat suara dan kotak suara serta perlengkapan pemilihan lainnya kepada KPPS.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Sebagian Ketugasan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten Kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kulon Progo
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Wates
Tanggal Penetapan
30 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2018
Tanggal Berlaku
30 Mei 2018
Sumber
BD.2018/NO.40
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Bidang
Halaman ini telah diakses 869 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan