Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Flores Timur Nomor 58 Tahun 2017

Sistem Akuntansi, Pelaporan Penerimaan Dan Pengeluaran Daerah Yang Tidak Melalui Rekening Kas Umum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum; Bab II Makna dan Tujuan; Bab III Ruang Lingkup; Bab IV Pihak-Pihak yang Terkait; Bab V Dokumen Yang digunakan dan Mekanisme Pengesahan; Bab VI Proses Akuntansi; Bab VII Penyajian Laporan Keuangan; Bab VIII Ilustrasi; Bab IX Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Flores Timur Nomor 58 Tahun 2017 tentang Sistem Akuntansi, Pelaporan Penerimaan Dan Pengeluaran Daerah Yang Tidak Melalui Rekening Kas Umum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Flores Timur
Nomor
58
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Larantuka
Tanggal Penetapan
10 September 2017
Tanggal Pengundangan
10 September 2017
Tanggal Berlaku
10 September 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2017 Nomor 58
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Flores Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 407 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan