Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 23 Tahun 2017

Pedoman Penggunaan Anggaran Biaya Badan layanan umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Di kabupaten Sintang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penggunaan Biaya; Pengelolaan Biaya BLUD; Surplus Pendapatan dan Sisa Belanja; Ketentuan Penutupan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pedoman Penggunaan Anggaran Biaya Badan layanan umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Di kabupaten Sintang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sintang
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sintang
Tanggal Penetapan
28 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2017
Tanggal Berlaku
28 Februari 2017
Sumber
BD.2017/NO.23, TBD NO.23, LL KAB.SINTANG: 8 HLM
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 441 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan