PEDOMAN PENGGUNAAN ANGGARAN BIAYA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DI KABUPATEN SINTANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2017/NO.23, TBD NO.23, LL KAB.SINTANG: 8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan Anggaran Biaya Badan layanan umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Di kabupaten Sintang
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan pemenuhan kebutuhan operasional pusat kesehatan masyarakat, perlu pedoman penggunaan anggaran biaya unit pelaksana teknis dinas pusat kesehatan masyarakat sebagai pembiayaan pelayanan kesehatan;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.56 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, Perpres No.54 Tahun 2010, Permendagri No.61 Tahun 2007, Permendagri No.55 Tahun 2008, Perda No.25 Tahun 2006;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penggunaan Biaya; Pengelolaan Biaya BLUD; Surplus Pendapatan dan Sisa Belanja; Ketentuan Penutupan;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
- Pengelolaan aset desa khususnya yang terkait dengan pemanfaatan dan pemindahtangan yang sudah berjalan dan/atu sedang dalam proses sebelum ditetapkannya Peraturan Bupati ini, tetap dapat dilaksanakan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati ini
- Peraturan Bupati ini memiliki 8 halaman
|