Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2018

Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Kudus Nomo 29 Tahun 2006 Pokok-Pokok Kepegawaian Pegawai Honorer Daerah Pemerintah Kabupaten Kudus

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kudus Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Pegawai Honorer Daerah Pemerintah Kabupaten Kudus yaitu sebagai berikut : - Pemindahan dan/atau perubahan jenis Pegawai Honorer Daerah ditetapkan oleh Sekretaris Daerah (Pasal 3) - Honorarium dan Jaminan Sosial (Bab IV)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Kudus Nomo 29 Tahun 2006 Pokok-Pokok Kepegawaian Pegawai Honorer Daerah Pemerintah Kabupaten Kudus
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
04 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
05 Juni 2018
Tanggal Berlaku
05 Juni 2018
Sumber
BD No 10/2018
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
Halaman ini telah diakses 581 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan