Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kudus Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Pegawai Honorer Daerah Pemerintah Kabupaten Kudus yaitu sebagai berikut : - Pemindahan dan/atau perubahan jenis Pegawai Honorer Daerah ditetapkan oleh Sekretaris Daerah (Pasal 3) - Honorarium dan Jaminan Sosial (Bab IV)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat