Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Tata Cara Pengesahan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Pengelolaan Rumah Susun; 4. Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Pendaftaran; 5. Pembinaan dan Pengendalian; 6. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat