PEMBERIAN STIMULUS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, LD.2018 No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 2018
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mengantisipasi terhadap gejolak
kenaikan Nilai Jual Objek Pajak sesuai dengan nilai pasar
dan upaya untuk meringankan beban masyarakat
terhadap dampak kenaikan Nilai Jual Objek Pajak, maka
perlu memberikan Stimulus kepada Wajib Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf e
dan ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor
3 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan, menyatakan bahwa Bupati
dapat mengurangkan ketetapan pajak terutang
berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib
Pajak atau kondisi tertentu objek pajak dan diatur dengan
Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun
2012; Peraturan Bupati Badung Nomor 67 Tahun 2012
- 1. KETENTUAN UMUM 2. PEMBERIAN STIMULUS 3. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2018.
- 4 hlm
|